Kaca Gerbong KRL Kembali Pecah Dilempar Batu, KCI: Pelaku Terancam Penjara 3 Tahun
Kaca Gerbong KRL Kembali Pecah Dilempar Batu, KCI: Pelaku Terancam Penjara 3 Tahun-Tangkapan Layar-
BACA JUGA:Viral Penumpang KRL Ditabok Seorang Pria Karena Ogah Taruh Tas di Bagasi, KCI: Sudah Berdamai
Pada pasal tersebut tertulis sambung Leza, setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
"Selain itu, kami juga terus secara rutin melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan kepada masyarakat sekitar jalur rel agar tidak melakukan aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian yang ada," tutup Leza.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: