Terungkap Isi Debat Panas Pagar Laut Tangerang Antara Nusron dan Kades Kohod
Terungkap Isi Debat Panas Pagar Laut Tangerang Antara Nusron dan Kades Kohod---ist
"Jelas sekali bahwa tanah tersebut sudah tidak ada secara fisik. Ketika tanah tidak ada, maka menjadi hak negara," ungkap Nusron.
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan berulang kali untuk memastikan keakuratan data sebelum mengambil langkah pembatalan sertifikat yang sebelumnya telah dikeluarkan.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk memahami proses yang telah dilalui oleh pemerintah sebelum mengambil keputusan terkait lahan tersebut.
Keberadaan bukti-bukti yang akurat dan prosedur yang jelas merupakan landasan utama dalam menentukan hak kepemilikan lahan.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pertanahan yang efektif dan efisien, kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan harus senantiasa menjadi prioritas.
Dalam hal ini, keterlibatan aktif dari semua pihak terkait dapat memberikan solusi yang baik untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan pertanahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
