Kang Dedi Mulyadi Sebut Pembangunan Pagar Laut Bekasi Ilegal: Harus Punya Izin!

Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi sebut pagar laut yang tertancap di Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ilegal-Disway.id/Dimas Rafi-
BEKASI, DISWAY.ID - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengungkapkan dua perusahaan yang mengoperasikan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tidak memiliki izin.
Dalam sidak yang dilakukannya, ia menilai bahwa perusahaan yang melakukan pemasangan pagar di laut Bekasi harus memiliki izin terlebih dahulu.
BACA JUGA:Heboh Penemuan Bangkai Lumba-lumba di Pagar Laut Bekasi, Pertanda Apa?
"Ini dua perusahaan yang membuat pagar laut, izinnya belum ada," ucap Dedi di Bekasi pada Jumat, 24 Januari 2025.
Perairan Kampung Paljaya merupakan lokasi dua pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Dedi menjelaskan, bagi PT TRPN, pembangunan pagar laut tersebut didasari oleh perjanjian kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat terkait sewa lahan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
Namun, dalam praktiknya, PT TRPN membangun pagar laut di luar wilayah perjanjian
"Di sini, itu di luar kewenangan perjanjian. Seluruh pagar di sini harus dapat izin dari Kementerian Kelautan dan sampai hari ini izinnya belum ada," jelas dia.
BACA JUGA:Pemilik Pagar Laut Bekasi Telah Diketahui KKP: Kami Sudah Kirim Surat Penghentian Kegiatan
Lebih lanjut, Dedi menegaskan perihal kepemilikan sertifikat perusahaan di wilayah perairan tersebut. Meski demikian, ia mengaku enggan terburu-buru mengambil kesimpulan terkait keabsahan masalah sertifikat tersebut.
Dalam waktu dekat, ia berencana bertemu dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta klarifikasi perihal sejarah sertifikasi ruang laut di perairan Kampung Paljaya.
"Saya tidak tahu (jenis sertifikat), karena belum lihat sertifikatnya," katanya.
Selain itu, PT TPRN dan DKP Provinsi Jawa Barat meresmikan perjanjian kerja sama penataan kembali kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare pada Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: