Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik
Cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan -Internet-
Mengundurkan Diri / PHK
Usia Pensiun
Cacat Total Tetap
Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
Klaim Sebagian 10%
Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan
Syarat Mencairkan JHT Jika PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2.E - KTP
3 Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6. NPWP (jika ada)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
