Eks Staf Anggota DPD RI Dapil Sulteng Minta Dugaan Korupsi dan Suap Bosnya Dulu Diusut
Logo KPK-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI, M. Fithrat Irfan minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera merespons soal laporan terhadap Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah (Sulteng), Rafiq Al-Amri.
Diketahui, sebelumnua Irfan melapor mantan bosnya itu ke KPK pada Desember 2024, atas dugaan korupsi atau menerima suap terkait pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI.
BACA JUGA:Pandji Pragiwaksono Tanggapi Usulan Ketua DPD Terkait Program MBG dari Uang Sitaan Korupsi
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Diusut Kejagung, Bidik Penerbitan SHGB dan SHM
Laporan Irfan terdaftar dengan bukti penerimaan laporan atau informasi pengaduan masyarakat dari KPK dengan Nomor Informasi : 2024-A-04296.
Apakah ada intervensi dari pihak lain yang membuat proses aduan ini berjalan lambat," kata Irfan melalui keterangan tertulis pada Senin, 27 Januari 2025.
Irfan pun merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya karena dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya menggunakan UU ITE.
BACA JUGA:Skor Penilaian Integritas BI Tinggi Meski Ada Kasus Korupsi CSR, Begini Penjelasan KPK
BACA JUGA:Retret Kepala Daerah, Wamendagri Bima Arya: KPK Bakal Beri Materi soal Pemberantasan Korupsi
Menurut Irfan, pada 20 Januari 2025, dia mendapat undangan verifikasi sebagai saksi atas laporan terhadapnya terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Sepertinya ada upaya-upaya untuk mengkriminalisasi saya dengan membungkam kebenaran, padahal saya duluan yang melaporkan dugaan tipikor di KPK per tanggal 6 Desember 2024," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Irfan menjelaskan bahwa ada salah seorang anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah diduga melakukan rekayasa untuk kepentingan pribadi melaporkan staf ahli fiktif dengan gelar doktor. Selain itu, dia mengaku tidak mendapat gaji selama beberapa bulan.
Staf ahli itu menyatakan mengetahui ada dugaan bagi-bagi uang saat pemilihan pimpinan DPD RI.
"Mantan bos saya menyalahgunakan gelar akademik dan pakai staf fiktif untuk memperkaya dirinya sendiri dan merugikan negara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
