Mengenal SPMB Domisili Pengganti PPDB Zonasi, Ini Perbedaannya
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah-Kemendikdasmen-
BACA JUGA:Mensesneg Prasetyo Hadi Sebut Sistem Zonasi PPDB Tak Akan Dihapus
"Yang baru, untuk SD semuanya sama, tidak ada perubahan. SMP itu yang berubah adalah persentase masing-masing jalur," tambahnya.
Jika sebelumnya jalur zonasi mengisi 50 persen pagu, kini pihaknya mengusulkan pengurangan menjadi 40 persen dari total daya tampung sekolah.
Dalam hal ini, pihaknya memperhatikan data dari tahun 2017-2023, yang mana jumlah siswa bersekolah di dekat rumah (desa/kelurahan sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 30-50 persen.
Selain itu juga terdapat pemerintah daerah yang membangun sekolah secara terpusat di area tertentu.
Kemudian pada jenjang SMA, persentase jalur zonasi yang sebelumnya 50 persen pun dikurangi pada jalur domisili menjadi 30 persen.
BACA JUGA:Bocoran Nama Baru Pengganti Penerimaan Siswa PPDB Jadi SPMB, Apa Itu?
BACA JUGA:Antisipasi Kemendikdasmen pada PPDB Zonasi Terbaru: Pakai Alamat Domisili
Pihaknya menemukan jumlah siswa yang bersekolah dekat rumah untuk jenjang SMA sebesar 20-50 persen.
Adapun 20 persen pagu yang sebelumnya dialokasikan untuk jalur zonasi ini dialihkan ke jalur afirmasi, prestasi, dan calon peserta didik yang jauh dari sekolah.
Khusus untuk jenjang SMA, karena masih adanya kecamatan yang tidak memiliki SMA, maka PPDB dilaksanakan dengan sistem Rayonisasi.
Sistem Rayon ini ditetapkan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi oleh dinas pendidikan provinsi.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Nasib PPDB Zonasi: Namanya Bakalan Diganti
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Hapus Istilah Zonasi dalam PPDB, Juga Ujian dalam UN
Demikian itu, jalur zonasi tidak semata-mata hanya menggunakan metode radius jarak rumah domisili ke sekolah tujuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: