Cara Menghapus Blacklist di Bank, Jangan Sampai Kena BI Checking
Cara Membersihkan Blacklist Bank--pexels
Dari SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit).
Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5.
Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.
BACA JUGA:Cek BI Checking Bisa dari HP Lho, Begini Caranya
Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
BACA JUGA:Cek BI Checking Bisa dari HP Lho, Begini Caranya
Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking.
Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).
Non performing loan (NPL) sendiri adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang. Oleh karena itu, bagi yang memiliki skor 4 atau 5, wajib melakukan pemutihan BI checking untuk bisa mengajukan kredit lagi.
Sementara itu, BI Checking calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor 1. Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.
Pemutihan BI Checking
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
