Dosen ASN se-Indonesia Tuntut Pencairan Tukin Dipercepat, Kemendiktisaintek Tanggapi Rencana Demo

Dosen ASN se-Indonesia Tuntut Pencairan Tukin Dipercepat, Kemendiktisaintek Tanggapi Rencana Demo

Dosen ASN se-Indonesia akan menggelar aksi damai penyampaian aspirasi di depan Istana Negara, Jakarta, 3 Februari 2025.--Annisa Zahro

BACA JUGA:Kompolnas Desak Propam PMJ Periksa Semua Pihak Terkait Kasus Dugaan Suap AKBP Bintoro, Termasuk Kapolres Jaksel!

BACA JUGA:40 Hari Besar Nasional dan Internasional Februari 2025, Valentine Day hingga Hari Gizi Nasional Indonesia

"Yang dibutuhkan untuk anggaran tukin ini cuma Rp8 triliun, seharusnya pemerintah berikan perhatian yang serius soal ini karena dosen telah berkontribusi untuk berbagai bidang di negeri ini," tuturnya.

Terlebih, di samping tambahan anggaran Rp2,5 tersebut, Kemendiktisaintek untuk tahun ini saja mendapatkan anggaran sebesar Rp57 triliun.

"Seharusnya mereka prioritaskan tukin dosen dulu dibanding program-program lainnya," tandasnya.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memastikan bahwa rancangan peraturan presiden terkait pencairan tukin sudah siap untuk disahkan.

 BACA JUGA:Polisi Ungkap Kondisi Larasati Nugroho Usai Alami Kecelakaan Mobil

BACA JUGA:10 Game Penghasil Saldo DANA 2025 Terbaru, Gak Sampai 5 Menit Cair!

"Setelah mendapatkan persetujuan tambahan anggaran, proses yang saat ini berlangsung adalah bahwa RPerpres tersebut telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan KemenpanRB ke Presiden untuk ditandatangani," bunyi surat edaran Kemendiktisaintek kepada pimpinan perguruan tinggi negeri, 28 Januari 2025.

Bersama dengan itu pula pihaknya tengah menyusun rancangan peraturan Menteri Diktisaintek mengenai ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin dosen ASN.

"Mengingat proses pembahasan tukin dosen ASN sedang dilakukan, apabila terdapat aspirasi dari para dosen ASN, maka pemimpin PTN mohon dapat memastikan bahwa aspirasi tersebut disampaikan melalui jalur komunikasi dan birokrasi sesuai peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kondisi Larasati Nugroho Usai Alami Kecelakaan Mobil

BACA JUGA:Prabowo Minta Kasus Penembakan 5 WNI di Malaysia Diinvestigasi

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang menegaskan bahwa pihaknya tidak membatasi para dosen menyampaikan aspirasi mereka.

"Tidak ada batasan penyampaian aspirasi dari para dosen ASN, tetapi memanfaatkan kanal komunikasi yang tersedia yang berada dalam koridor ketentuan yang ada," kata Togar kepada Disway, 29 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads