Ada Perdamaian di Balik Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Keluarga Korban Terima Rp300 Juta dari Tersangka Arif Nugroho

Ada Perdamaian di Balik Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Keluarga Korban Terima Rp300 Juta dari Tersangka Arif Nugroho

Kuasa hukum korban pembunuhan anak di bawah umur, FA (16), Toni RM mendampingi orangtua korban, Radiman, menjelaskan proses perdamaian kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang terjadi 22 April 2024 silam hingga menyeret AKBP Bintoro dalam dugaan suap d-Disway.id/Fandi Permana-

"Agar laporan di Polres Metro Jakarta Selatan itu dicabut oleh pelapor, oleh Bapaknya FA ini, Pak Radiman bingung karena apakah ini harus diikuti, kalau diikuti bagaimana. Nah, kemudian kalau tidak diikuti apakah saya harus membalikan uang yang sudah diberikan," tuturnya. 

"Nah, akhirnya meminta saya lah sebagai pengasarannya. Nah, setelah pekan puasa tanggal 27 April 2024, kemudian saya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Untuk mengecek perkembangan penanganan perkara kasus tersebut. Kemudian setelah itu saya bilang lagi ke Pak Radiman intinya ingin apa. Nah, ternyata kesimpulannya Pak Radiman ini karena sudah tidak enak untuk menolak perdamaian jadi tidak apa-apa damai," ungkap Toni RM.

Pencabutan Laporan

Toni juga menjelaskan perihal proses perdamaian dengan pemberian uang damai yang dilakukan tersangka Arif Nugroho. Menurutnya, pencabutan laporan yang dimaksud adalah untuk LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024. 

"Nah, saya sebagai pengacaranya Pak Radiman memberikan pemahaman bahwa ini meskipun berdamai tapi ini kasus tidak bisa dihentikan. Karena pasal pembunuhan ini kan yang dikenakan kan sementara ini 338 dan atau 359 ke UHP. Atau kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sebab itu delik biasa bukan delik aduan sehingga meskipun ada perdamaian, penyidik wajib melanjutkan proses hukumnya. Tidak sekalipun laporannya dicabut, itu saya kasih pemahaman ke dia," ungkap Toni.

"Sehingga kalau mau damai ya tidak apa-apa silahkan damai saja. Tapi asal tahu bahwa perkara ini lanjut. Jadi dia oke sepakat maksudnya paham," tambahnya.

Toni kembali menjelaskan, bahwa dirinya ditelepon pengacara tersangka Arif Nugroho, Evelin Hutagalung. Evelin meminta Toni beserta keluarga FN untuk bertemu pada 2 Mei 2024. 

BACA JUGA:IPW Sebut AKBP Bintoro Terima Rp140 Juta untuk Penangguhan Penahanan Tersangka AN yang Berujung Dugaan Pemerasan

Pertemuan itu dilakukan di sebuah restoran yang terletak berdampingan di Polres Metro Jakarta Selatan 

Nah, satu hari kemudian telponlah Evelin pengacaranya tersangka,pada ntinya ingin ketemu membicarakan perdamaian. Singkat cerita ketemu di restoran Padang samping Polres Metro Jakarta Selatan. Saya bersama Pak Radiman bersama istrinya dan Evelin bersama timnya dan bersama istrinya Arif Nugroho. Dia mengaku istrinya, singkat cerita obroan-obroan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 Juta," papar Toni. 

"Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya. Nah, pertimbangannya saat itu karena yang mengaku istrinya Arif Nugroho itu menjelaskan bahwa suaminya itu orang biasa-biasa saja, bukan orang kaya dan cuma ekerja di bengkel motor," katanya. 

Toni lantas mengaku heran, sebab saat peristiwa overdosis yang dialami FA pad 22 April 2024, korban dibawa Arif bersama rekannya Bayu dengan menggunakan mobil BMW Gold. Kemudian Toni mendapat jawaban dari istri tersangka jika mobil itu bukan Milik Arif

"Kemudian saya tanya mobil BMW Gol yang disita itu mobil siapa? Itu diakui sama dia mobil saudaranya. Sehingga saat itu ya kami percaya saja ya dia orang biasa-biasa saja, akhirnya di ngasih Rp300 juta pun ya sudah diterima oleh Pak Radiman. Dan ditandatangani lah perdamaian dan sulat pencabutan laporan. Nah, kemudian setelah itu tidak ada kabar lagi kasusnya itu bagaimana, kami sifatnya pasif menunggu panggilan dari penyidik," pungkas Toni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads