Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan perubahan RUU ini penting dilakukan untuk meningkatkan devisit serta keamanan pekerja migran Warga Negara Indonesia (WNI).--Anisha Aprilia
Ia menyebut aturan RUU P2MI bukan hanya untuk satu pekerjaan.
BACA JUGA:Dihitung Berdasarkan KHL, Buruh Bekasi Tuntut Upah 2025 Naik 10%
Atas dasar itu, politisi Partai Golkar ini menyampaikan, sejumlah profesi yang memiliki keahlian khusus seperti dokter hingga insinyur, akam diatur dalam RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ya jadi itu yang mau kita atur. Yang namanya pekerja migran itu jangan dianggap cuma yang selama ini yang low skill ya. Jadi misalnya contoh misalnya seorang pilot ya," kata Doli.
"Kita punya pilot, kemudian dia bekerja di perusahaan penerbangan di luar negeri. Itu sebenarnya masuk kategori pekerja migran yang harusnya juga kita atur di dalam undang-undang ini. Jadi segala bentuk pekerja migran, menurut saya, juga harus tertampung, diatur, diurus di dalam undang-undang ini," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
