Toko Kelontong di Kemayoran Jual Obat-obatan Terlarang, Langsung Digerebek Polisi
Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek toko kelontong di kawasan Kemayoran yang diduga menjual obat-obatan terlarang-Istimewa-
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Z dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas perdagangan obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin edar. Obat-obatan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis," pungkas Firdaus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: