Komisi VI DPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Penyaluran LPG 3 Kg, Singgung Pelanggarannya
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan penyaluran LPG 3 Kg.-Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta Ari Bias, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar
"Maka itu, saat ini berita di berbagai tempat ada kelangkaan-kelangkaan pasti langka, karena dengan pelarangan terhadap penjualan gas LPG yang ada di warung-warung, toko-toko sebagai subordinasi dari pangkalan, ini juga pada akhirnya semua tidak bisa menyalurkan," ucap Herman.
"Oleh karena itu, pasti langka. Nah bukan masalah langka gas melonnya, tapi langka di warung-warungnya," jelasnya.
"Sehingga mereka harus membeli ke pangkalan. Namun demikian, tentu harus dipertimbangkan oleh pemerintah, bukan hanya persoalan ketersediaan tapi juga keterjangkauan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: