Pemerintah Pastikan Pengecer Bisa Beli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Asal Terdaftar dalam MAP

Pemerintah Pastikan Pengecer Bisa Beli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Asal Terdaftar dalam MAP

Pemerintah Pastikan Pengecer Bisa Beli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan, Asal Terdaftar dalam MAP-disway.id/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengecer tetap dapat membeli gas LPG 3 kg di pangkalan meski skema distribusi sedang ditata ulang.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran, sekaligus memperkuat kontrol pemerintah terhadap penyaluran gas LPG 3 kg.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP) sebagai bagian dari sistem distribusi yang lebih terstruktur. 

BACA JUGA:Kasus Hasto-Harun, KPK Minta Imigrasi Cekal Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri

BACA JUGA:Kemendiktisaintek Tegaskan Tak Ancam dan Halangi Dosen ASN Demo Tukin: Hanya Beri Pencerahan dan Mengingatkan

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam MAP,” ujarnya. 

Saat ini kata Heppy, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dalam sistem MAP dengan rincian sebagai berikut:

  • Rumah tangga: 53,7 juta NIK
  • Usaha mikro: 8,6 juta NIK
  • Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
  • Pengecer: 375 ribu NIK

BACA JUGA:ADAKSI Ungkap Demo Dosen se-Indonesia Tuntut Tukin dapat Ancaman dan Dihalangi: Sosoknya Itu...

BACA JUGA:Alasan Prabowo Ngintip dari Jendela Saat Cek MBG di Sekolah

Heppy menambahkan bahwa skema ini diharapkan mampu menjaga layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pengawasan distribusi LPG 3 kg oleh pemerintah melalui Pertamina.

Pemerintah kaya Heppy memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. 

"Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk menyalurkan subsidi secara tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak," tandas Heppy.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads