Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg

Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg Diamankan-disway.id/Candra Pratama-

Gatot menambahkan, jika pihaknya juga menggagalkan penyelundupan barang kiriman berasal dari Singapura dengan tujuan Jakarta.

Paket tersebut bertuliskan bertuliskan 'Dried Molokhia Leaves' berisi dua pcs dengan berat 3.896 gram, yang berisi daun kering diduga merupakan narkotika.

"Terhadap daun tersebut dilakukan pengujian laboratorium dan hasilnya positif narkotika golongan I dari jenis Catha Edulis mengandung cathinone. Dua pelaku yang membawa barang itu berkewarganegaraan Yaman berinisial ASS dan MM," terangnya.

BACA JUGA:Prabowo: Sektor Pertahanan Vital Bagi Bangsa Indonesia

BACA JUGA:Prabowo: Dewan Pertahanan Nasional Diamanatkan UU 2002, Tapi Kita Baru Wujudkan Tahun 2024

Selain itu, lanjut Gatot, pihaknya pun berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang dibawa dua penumpang berkewarganegaraan Thailand berinisial BP dan CN.

Sabu yang dibawa oleh keduanya sebanyak 827 gram.

"Jadi BP ini menelan 36 bungkus kecil sabu, 9 bungkus dengan metode dimasukan ke dalam dubur, dan 1 bungkus besar dimasukan ke dalam vagina. Sedangkan CN, kedapatan memasukan 9 bungkus kecil dengan memasukan ke dalam dubur, dan 1 bungkus besar dengan ke dalam vagina. Total 827 gram sabu dari keduanya," jelasnya.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, jika mereka membawa sabu dari Thailand tersebut atas perintah dari pengendali berinisial CJ warga negara Afrika.

Keduanya mendapatkan imbalan berbeda-beda agar barang haram tersebut berhasil dibawa sampai ke pemesannya di Jakarta.

BACA JUGA:Proyek IKN Terancam Mangkrak, Menteri PU Singgung Program MBG

BACA JUGA:Alhamdulillah Saldo Dana Bansos PKH 2025 Cair Februari, Cek Nama Penerima Manfaat di DTKS

"Kedua pelaku bertemu dengan CJ di salah satu apartemen di Thailand untuk membawa kapsul dengan cara metode menelan dan memasukan ke dubur dengan imbalan BP mendapatkan 45.000 Thai Bath (sekitar Rp21 juta) dan CN 30.000 Thai bath (sekitar Rp14 juta)," urainya.

Gatot menambahkan, pihaknya pun melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, dan berhasil menangkap penjemput sabu itu berinisial R yang merupakan WNI.

Dari hasil pendalaman, diketahui R diperintahkan oleh pelaku JH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads