Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg
Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg Diamankan-disway.id/Candra Pratama-
"Jadi JH ini merupakan tahanan narkoba di dalam Lapas Narkoba Cipinang. Kemudian juga kami melakukan koordinasi dan pencarian, akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial JH dan FU terkait kasus ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: