Prabowo Izinkan Impor Pupuk Untuk Kebutuhan Subsidi, Begini Aturannya
![Prabowo Izinkan Impor Pupuk Untuk Kebutuhan Subsidi, Begini Aturannya](https://cms.disway.id/uploads/09a79aa769e8ef1b2c8474d1641615b4.jpg)
Prabowo izinkan impor untuk pengadaan kebutuhan pupuk subsidi dengan meneken Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Prabowo izinkan impor pupuk untuk kebutuhan subsidi dengan meneken Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola pupuk Subsidi.
Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut terlihat bahwa tujuan Perpres ini untuk mencapai ketahanan pangan.
“Tata kelola pupuk bersubsidi bertujuan untuk mengoptimalkan Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan,” bunyi perpres itu, dikutip Minggu 9 Februari 2025.
BACA JUGA:Dugaan Sabotase Kebakaran Gedung Kementerian ATR-BPN, Polisi: Tunggu Hasil Puslabfor
Pada Pasal 5 BAB III aturan tersebut mengatur tentang penetapan pupuk bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok yang dilakukan menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin menteri koordinator.
"Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA," bunyi Pasal 6 ayat (1).
Adapun menteri yang ditugaskan dalam penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah yaitu BUMN pupuk atau PT Pupuk Indonesia (Persero).
BACA JUGA:Erdogan Bakal ke Jakarta, Kadin: Hubungan Indonesia-Turki Makin Mesra
Penerima pupuk bersubsidi di titik serah terdiri dari Gapoktan, Pokdalan, pengecer, koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk.
Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi akan menyasar untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan juga diberikan untuk pembudi daya ikan yang tergabung dalam kelompok budidaya ikan.
"Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 7 ayat 2.
BACA JUGA:Kapan Peringatan Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggal dan Bacaan Doanya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: