KPK Klaim Pernah Rekomendasikan Ketepatan Penerima LPG 3 Kg kepada Masyarakat
KPK Klaim Pernah Rekomendasikan Ketepatan Penerima LPG 3 Kg kepada Masyarakat-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan merespons soal polemik pendistribusian LPG 3 kilogram.
Pahala mengungkap pernah memberikan rekomendasi terkait ketepatan penerima subsidi yang selama ini kerap salah sasaran.
BACA JUGA:Ini Harga LPG 3 Kg Terbaru di Warung, Pangkalan Batasi Pembelian
BACA JUGA:Bahlil Akan Tertibkan Penyaluran BBM Jenis Solar Setelah LPG 3 Kg: Pasti Ribut Lagi
"Bukan itu problemnya (terkait pendistribusian LPG 3 kilogram). KPK pernah rekomendasikan ketepatan penerima tapi dia betulin pengecer. Jadi lain saja," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Februari 2025.
Pahala menjelaskan rekomendasi ini disampaikan komisi antirasuah ketika Kementerian Enegergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipimpin Arifin Tasrif.
Ketika itu, ketepatan penerima subsidi gas LPG ini harus tercapai karena sesuai dengan regulasi yang ada.
BACA JUGA:Pastikan Pasokan Gas LPG 3 Kg Aman, Teguh Setyabudi Sidak ke Jakarta Timur
BACA JUGA:Cegah Kelangkaan, Teguh Setyabudi Minta Pempus Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kg untuk Jakarta
"Penerimanya itu (harus) orang miskin dan UKM. Jadi kami ingin ketepatannya. Nah, karena data orang miskin sudah ada di Kemensos, yang DTKS kenapa enggak dipadanan saja," tegasnya.
Selain itu, KPK juga sudah menyarankan agar pendistribusian tersebut sebaiknya diganti dengan bantuan langsung tunai (BLT) di daerah tertentu yang tidak menggunakan LPG.
"Kalau dia enggak punya kompor berarti kan dia enggak pakai," jelasnya.
"Oleh karena itu kami sarankan kasih uang. Yang subsidi pemerintah diberikan langsung ke rekening sebagai tambahan dari BLT atau apapun namanya, lah. Itu jumlahnya pasti, orangnya juga pasti dan se-Indonesia bisa menikmati yang tergolong orang miskin atau UKM. Jadi itu yang kami sarankan," sambung Pahala.
BACA JUGA:Beli Gas LPG 3 Kg, Pengecer dan UMKM di Kramat Jati Wajib Miliki Surat Izin Usaha
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: