Bantah Nusron Wahid, MA Klaim PN Cikarang Sudah Koordinasi dengan BPN Bekasi Sebelum Gusur Rumah di Tambun!

Lima rumah di luar kawasan Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cikarang-Disway.id/Dimas Rafi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) membantah pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menyebut bahwa BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi lahan terhadap 5 rumah warga di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi sebelum eksekusi dilakukan.
BACA JUGA:Nusron Jelaskan Asal Usul Rumah yang Jadi Korban Salah Gusur Cluster Setia Mekar Residence 2
Permohonan bantuan kepada BPN Bekasi melalui surat nomor W11.U23/3124/HK.02/VIIl/2022 tanggal 3 Maret 2020 dan diterima oleh petugas bernama Said. Namun sayangnya surat tersebut tidak mendapatkan respon.
"Pengadilan Negeri Bekasi telah melakukan unmoning atau teguran kepada para termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusi terhadap objek eksekusi dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said," tuturnya saat konferensi pers, Kamis 13 Februari 2025.
"Namun, tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan pencatatan permohonan sita eksekusi tersebut sebagaimana mestinya. (6:02) Ini evident dari pengadilan ya, ini surat-surat dari pengadilan ke BPN ya, ini untuk biar clear," sambungnya.
Lebih lanjut, setelah tidak mendapatkan respon, kata Prof. Yanto SH, MH, pihak Pengadilan Negeri Cikarang kemudian diperintahkan untuk mencocokan data untuk mengetahui letak pasti objek eksekusi.
BACA JUGA:Bahagianya Korban Salah Gusur di Tambun Diberi Bantuan BPN: Kami Bantu Masing-masing Rp25 Juta
Dalam keterangan surat Constatering itu, disebutkan bahwa pihak Pengadilan Negeri Cikarang telah memohon bantuan kepada Kepala Kantor Badan Pertanian Nasional Kompleks Lipo Cikarang, Jalan Dha Blok B4, Cibatu, Cikarang Selatan bernama Reza pada tanggal 2 September 2022.
"Berdasarkan berita acara Constatering, tanggal 14 September 2022, Constatering telah dapat dilaksanakan tanpa diadili oleh termohon eksekusi dan BPN. Sehingga pendapat yang mengatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: