Kejagung Diminta Tak Ragu Tindak Perusahaan Sawit Nakal di Kalteng yang Merusak Lingkungan!

Kejagung Diminta Tak Ragu Tindak Perusahaan Sawit Nakal di Kalteng yang Merusak Lingkungan!

Kejagung Diminta Tak Ragu Tindak Perusahaan Sawit Nakal di Kalteng yang Merusak Lingkungan-Kejaksaan RI-

Perbuatan yang dilakukan PT BSP, lanjut Safari juga berpotensi membuat kerugian besar yang dialami negara. Itu akibat dari kebijakan kawasan hutan yang belum terdefinisi dengan jelas, baik secara akademis maupun legalitas. 

BACA JUGA:Pejabat KLHK Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Sawit, Jaksa Agung: Dari Eselon 1 dan 2

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, diamanatkan dua klaster tipologi mengenai penyelesaian perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dalam pasal 110A disebutkan, bahwa perkebunan sawit yang telah terbangun, memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023. 

"Kemudian, perkebunan sawit yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan, tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu hingga 2 November 2023, dikenai sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan perizinan perusahaan," tuturnya. 

Lalu dalam pasal 110B, disebutkan bahwa kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020, dikenai sanksi administratif. Ini berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah. 

"Bahwa segala perbuatan yang dilakukan oleh PT BSP telah memenuhi perbuatan melawan hukum serta ketentuan pidana lainnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads