bannerdiswayaward

Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?

Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?

Kemenkes resmi menerapkan penyesuaian usai efisiensi anggaran berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025 hingga 50 persen-Kemenkes RI-

"Anggaran ini kita lihat dulu selama 6 bulan realisasinya seperti apa karena kalau memang ada kekurangan dan kekurangan ini penting buat masyarakat, saya yakin Pak presiden dan Ibu Menteri Keuangan pasti akan kasih (tambahan)," tuturnya.

Sementara apabila penghematan ini masih bisa mencukupi berbagai kebutuhan program kementerian, pihaknya tidak akan meminta penambahan.

"Nanti akan kita lihat lagi 6 bulan ke depan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads