Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Direktorat Jenderal Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan-Tangkapan Layar/Illustrasi-
1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
BACA JUGA:Kelahiran Danantara di Tengah Kontroversi, Jadi Motor Ekonomi atau Ladang Kepentingan Politik?
BACA JUGA:Menteri Nusron Sentil Tren #KaburAjaDulu: Kurang Cinta Tanah Air!
2. Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
3. Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: