Saham Diblokir BEI, WIKA Beri Respons Tegas Soal Kewajiban Bayar Obligasi

Ilsutrasi. WIKA menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi dan imbal hasil sukuk kepada para pemegangnya sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.-Dok. WIKA-
JAKARTA, DISWAY.ID - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait suspensi sementara perdagangan saham perusahaan.
Dalam pernyataan resminya, WIKA menegaskan bahwa mekanisme suspensi merupakan kewenangan regulator dan perusahaan sepenuhnya memahami serta menghormati keputusan tersebut.
"Sehubungan dengan diberlakukannya suspensi sementara perdagangan saham WIKA di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat kami sampaikan bahwa mekanisme ini merupakan kewenangan BEI selaku regulator.
BACA JUGA:Muncul Sosok Brian Yuliarto, Komisi X DPR: Pengganti Menteri Satryo Harus Lebih Hebat
BACA JUGA:Kata Menkop Budi Arie Soal Pengesahan RUU Minerba: Peluang untuk Koperasi
"Perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan tersebut sebagai badan hukum yang menaati regulasi yang berlaku," ujar Corporate Secretary PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Mahendra Vijaya dalam keterangan tertulis yang diterima Disway, Rabu.
Mahendra juga menjelaskan bahwa saat ini perusahaan tengah menjalani proses restrukturisasi yang menunjukkan perkembangan positif.
Kinerja operasional perusahaan diklaim semakin efisien, arus kas operasi berbalik positif, serta rasio keuangan mengalami perbaikan dibandingkan periode sebelumnya.
Selain itu, WIKA menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi dan imbal hasil sukuk kepada para pemegangnya sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
BACA JUGA:Waduh! Menteri Satryo Buru-Buru Tancap Gas Keluar dari Kantor, Bakal Diganti Brian Yuliarto
BACA JUGA:Syahnaz Sadiqah Adik Raffi Ahmad Dampingi Jeje Govinda Dilantik Jadi Bupati Bandung Barat
"Hingga tahun 2024, perusahaan telah melunasi pokok obligasi dan sukuk senilai Rp1,27 triliun, baik yang telah jatuh tempo maupun melalui mekanisme pelunasan dipercepat (call option)," katanya.
"Kendati demikian, dalam menghadapi dinamika bisnis yang ada, WIKA mengajukan usulan pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunga sesuai jadwal," lanjutnya.
Namun, hingga saat ini, usulan tersebut belum mencapai kuorum yang diperlukan untuk mengambil keputusan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: