Penerimaan Aliran Uang dari Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di Perkara Lingkungan Pengadilan Ditelusuri KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aliran uang yang diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di lingkungan pengadilan.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aliran uang yang diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di lingkungan pengadilan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, lalu di Gedung Merah Putih KPK.
"Hadir dan didalami terkait dengan penerimaan uang terkait pengurussan perkara kepada dia dan penggunaannya," ujar Tessa dalam keterangannya pada Senin, 24 Februari 2025.
BACA JUGA:LPSK Mengajukan Restitusi Terhadap Tiga Terdakwa TNI AL
BACA JUGA:Apes! Pengusaha Asal Palembang Lapor Polres Jakbar Usai Beras Premium 15 Ton Digelapkan Sopir Truk
Diketahui, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap Hasbi Hasan.
Dalam kasus ini, Hasbi menjadi penerima sedangkan Erwin diduga pemberi suap.
Kasus tersebut berbeda dengan perkara suap pengurusan perkara koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA:Enam Jam di Hambalang; Catatan dari Pertemuan Prabowo dan Pimpinan Media
BACA JUGA:Spartan Fun Badminton 2025 Sukses Digelar, Pererat Solidaritas Pokja Wartawan Jaksel
Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.
Adapun, dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Hasbi, terdapat nama Menas Erwin sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi.
Jaksa KPK menyebut ada pemberian fasilitas dari Erwin ke Hasbi, diduga ada kaitannya dengan pengurusan perkara di MA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: