Pemecatan Vokalis Sukatani Sebagai Guru Dikecam P2G, Sentil Kemendikdasmen dan Komnas HAM
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam dugaan pemecatan vokalis Sukatani sebagai guru.-dok disway-
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Mudik Gratis 2025 Pemprov Jateng, Dibuka Hari Ini Pukul 12.00 WIB
"Kalau kita lihat realita di sekolah-sekolah, ketika guru diduga melanggar aturan atau kode etik yang ditetapkan sekolah, biasanya ada surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, baru ada sanksi berat yang dikeluarkan," bebernya.
Sedangkan berdasarkan informasi yang beredar, Novi merupakan guru yang sudah berstatus guru tetap yayasan (GTY) sehingga tahapan dalam pemberian sanksi tersebut harus dipenuhi sekolah.
"Namun, dugaannya sekolah atau yayasan langsung saja memecat Bu Novi, pasti ada alasan khusus," tandasnya.
Sedangkan Iman menegaskan bahwa sekolah harusnya mengapresiasi karya-karya kreatif Novi yang produktif menjadi vokalis band progresif bergenre post-punk.
BACA JUGA:SBY hingga Jokowi Hadiri Peluncuran Danantara
BACA JUGA:Catat! Ojol Seluruh Indonesia Bakal Matikan Aplikasi Massal 27 Februari 2025, Ini Alasannya
Menurutnya, guru memiliki perlindungan kekayaan intelektual yang termaktub dalam Pasal 14 ayat (1) UU Guru dan Dosern serta Pasal 2 ayat (2) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.
Dijelaskan secara rinci pada pasal tersebut bahwa kekayaan intelektual ini berkaitan hak cipta dan hak kekayaan industri.
Termasuk memproduksi karya-karya kreatif di dunia seni, seperti lagu, yang tentunya tidak boleh dihilangkah secara paksa.
"Maka jika lagu berjudul 'Bayar, Bayar, Bayar' dihapus dari semua platform pemutar musik, ini berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak intelektual guru yang semestinya dilindungi," tuturnya.
BACA JUGA:Duel Remaja Gara-Gara Utang Rp100 Ribu di Tangsel Berhasil Digagalkan
"Sudah lagunya dihapus, dipecat pula dari pekerjaan. Pihak-pihak yang terlibat harus harus bertanggung jawab karena melanggar UU," tegasnya.
Oleh karena itu, P2G mendesak Kemendikdasmen memanggil pihak sekolah untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi persoalan ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
