bannerdiswayaward

Terungkap di Persidangan, Bos Rental Mobil yang Ditembak oleh Anggota TNI AL Sempat Tertatih Menuju Minimarket

Terungkap di Persidangan, Bos Rental Mobil yang Ditembak oleh Anggota TNI AL Sempat Tertatih Menuju Minimarket

Terungkap di Persidangan, Bos Rental Mobil yang Ditembak oleh Anggota TNI AL Sempat Tertatih Menuju Minimarket-Disway/Dimas Rafi-

BACA JUGA:Bersaksi di Sidang Penembakan Bos Rental, Dua Tersangka Sipil Ngaku Sewa Mobil dengan Data Palsu!

BACA JUGA:Kesaksian Anak Bos Rental Mobil di Persidangan: Ayah Saya Ditembak Terdakwa Sambil Merokok!

Menurutnya, tembakan pertama didengar olehnya yang dilepaskan oleh oknum TNI berada di kendaraan mobil berjenis Daihatsu Sigra berwarna hitam.

Tidak lama berselang, Farizi mendengar kembali letusan senpi yang ditembakan oleh oknum TNI saat keluar dari mobil.

"Setelah mendengar tembakan pertama, saya masuk (ke dalam minimarket) agak jauh. Pas dengar tembakan kedua, saya ngintip lagi, karena yang nembak keluar mobil," papar Farizi di Jakarta pada Senin, 24 Febuari 2025.

Selepasnya, muncul kembali tembakan ketiga yang mengenai tubuh korban bernama Ramli merupakan pegawai dari bos rental.

"Setelah mendengar tembakan kedua, langsung dengar tembakan ketiga?" tanya Hakim.

"Itu langsung menembak korban pertama," jawab Ahmad Farizi.

BACA JUGA:Anak Bos Rental Mobil Beberkan Kronologi Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak

BACA JUGA:LPSK Hadirkan 17 Saksi Pada Persidangan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak

Usai Farizi memaparkan empat tembakan yang dilesatkan oleh oknum TNI AL, bos rental mobil mencoba menghampiri Ramli.

"Setelah tembakan ketiga ke saudara Ramli, si penembak ini ke arah mana lagi?" tanya hakim.

Farizi menjelaskan Ilyas mendekati Ramli dan pelaku penembakan saling berhadapan dengan jarak dekat.

Seperti diketahui, tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang serra Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads