KPK Lelang 2 Moge Milik Eko Darmanto, Harley Davidson Dilelang Mulai dari Rp 300 Jutaan
KPK Lelang 2 Moge Milik Eko Darmanto, Harley Davidson Dilelang Mulai dari Rp 300 Jutaan-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di DJP Kemenkeu
Selain itu, Eko Darmanto juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 13 miliar.
Pembayaran uang pengganti harus dilakukan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu yang ditentukan belum membayar, maka asetnya disita oleh Negara," kata Tongani.
Eko Darmanto melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Surat Penangguhan Penahanan Hasto Belum Diterima KPK: Kami Fokus ke Berkas Perkara
BACA JUGA:KPK Panggil Ketua PP Japto Soerjosoemarno Hari Ini, Sekjen: Beliau akan Datang Hadir
Terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
KPK saat ini kembali melelang barang-barang rampasan dari para pelaku korupsi. Nantinya, lelang akan digelar pada 6 Maret 2025 secara daring.
Peserta lelang bisa mendaftarkan diri melalui online di web https://portal.lelang.go.id dengan ketentuan 2 persen bea dari harga lelang barang tak bergerak dan 3 persen bea dari harga lelang barang bergerak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
