KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL
KPK memeriksa mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, terkait kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo-Disway.id/Ayu Novita-
Hukuman SYL ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Di mana, hukuman SYL bertambah menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.
BACA JUGA:Hukuman Syahrul Yasin Limpo Bertambah 2 Tahun di Sidang Banding
Denda itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
SYL terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. Ia dinilai melanggar pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
