bannerdiswayaward

KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL

KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL

KPK memeriksa mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, terkait kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo-Disway.id/Ayu Novita-

Hukuman SYL ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Di mana, hukuman SYL bertambah menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.

BACA JUGA:Hukuman Syahrul Yasin Limpo Bertambah 2 Tahun di Sidang Banding

Denda itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

SYL terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. Ia dinilai melanggar pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads