Ini Jadwal Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2025, Berlaku Hari ini, Senin (3/3)

Ini Jadwal Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2025, Berlaku Hari ini, Senin (3/3)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini -Dok. Kemenpan-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah telah mengatur jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) selama Ramadan 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS). 

“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, di mana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini  dalam keterangannya, Senin, 3 Maret 2025.

BACA JUGA:Kronologi 2 Pendaki Perempuan, Lilie dan Elsa Tewas Akibat Hipotermia di Gunung Cartenz Papua

BACA JUGA:Firdaus Oiwobo Bantah Tuduhan Hotman Paris Minta Bayaran Rp6 Juta ke Rudi Salim: Gua Minta Rp25 Juta!

Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Untuk rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, jam istirahan dan jam kerja ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

BACA JUGA:Link dan Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 BI Lewat Online, Dibuka Mulai 3 Maret 2025

BACA JUGA:Connie Rahakundini Kembali Tegaskan Kondisi Data Hasto di Rusia: Sudah Keluar Dua

“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads