bannerdiswayaward

Saksi Penembakan Bos Rental Dengar Teriakan ‘Maling Mobil’ di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak

Saksi Penembakan Bos Rental Dengar Teriakan ‘Maling Mobil’ di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak

Saksi bernama Nengsih mengaku mendengar teriakan Maling Mobil saat memberi keterangan di sidang penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48)-Disway.id/Dimas Rafi-

Dengan tidak hadirnya Nengsih, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman pun menanyakan kesepakatan kepada penasihat hukum.

"Bagaimana penasihat hukum, sepakat?," tanya Arif.

"Siap sepakat," jawab penasihat hukum.

Persidangan ini berlangsung secara terbuka untuk umum berlangsung Pengadilan Militer II-08 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni serta Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

BACA JUGA:Saksi yang Berhalangan Hadir Bakal Dihadirkan Oditur di Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Sebelumnya, Sebanyak 16 saksi telah di periksa di Pengadilan Militer sejak kasus penembakan bos rental mobil pada 2 Januari lalu.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads