bannerdiswayaward

PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

Suasana Pabrik Sritex-ist -

Edy juga menyarankan untuk mengundang serikat pekerja Sritex dan melakukan kunjungan langsung ke pabrik Sritex di Sukoharjo.

"Ini untuk melihat langsung apakah hak-hak mereka terpenuhi atau tidak,” tambah Edy.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan pekerja yang terdampak PHK mendapatkan kompensasi yang layak, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.

Terkait dengan periode PHK yang terjadi dalam 30 hari sebelum Idul Fitri, Edy menegaskan bahwa pekerja yang terdampak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Ini sesuai dengan Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016,” ujar Edy.

BACA JUGA:Mensesneg Sebut 8 Ribu Karyawan Sritex Diperkerjakan Kembali dengan Skema Baru

BACA JUGA:Investor yang Sewa Aset Sritex Bakalan Diungkap Kurator Dalam 2 Minggu

Edy juga menyoroti pentingnya akses pekerja terhadap program perlindungan sosial, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat uang tunai hingga enam bulan, pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja.

Perlindungan sosial ini diharapkan dapat membantu pekerja yang ter-PHK dalam transisi mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru.

“Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat pencairan dana JHT bagi pekerja yang ingin menggunakannya.

"Selain itu, BPJS Kesehatan harus menjamin bahwa pekerja yang terdampak dan keluarganya tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama enam bulan tanpa membayar iuran, sesuai dengan Perpres No. 59 Tahun 2024,” terang Edy.

BACA JUGA:Pekerja Sritex Terkena PHK Dijanjikan Dapat Kembali Bekerja Dalam Waktu 2 Minggu

BACA JUGA:Buruh Siap Gelar Aksi Besar Tolak PHK Massal Sritex, Said Iqbal Tantang Menaker!

Edy lebih lanjut mendesak pemerintah untuk memberikan solusi jangka panjang bagi pekerja yang terdampak.

Hal ini termasuk memberikan dukungan bagi mereka yang ingin berwirausaha melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads