BNN Bali Ungkap 7 Jaringan Narkoba Selama Januari-Februari, Amankan 1.571 Gram Sabu
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat (batik merah) bersama Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa saat pemaparan pengungkapan kasus peredaran Narkoba di Provinsi Bali, saat Press Release di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, De-Disway.id/Rivansky Pangau-
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan shabu seberat 11,84 gram, yang disembunyikan dalam tubuhnya,” ungkap Kombes I Made Sinar Subawa.
BACA JUGA:4 Kali Tertangkap Kasus Narkoba, Begini Ungkapan Penyesalan Fariz RM
Seluruh barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 113 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kembali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menegaskan, BNNP Bali terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur masuk narkotika, terutama melalui jalur udara dan pengiriman barang. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mencurigai adanya peredaran narkotika di sekitar mereka,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, BNNP Bali semakin memperketat pengawasan dan memastikan bahwa Bali tetap bersih dari narkoba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
