KPK Ingatkan 108 Penyelenggara Negara yang Telah Dilantik untuk Lapor LHKPN

KPK Ingatkan 108  Penyelenggara Negara yang Telah Dilantik untuk Lapor LHKPN

KPK Ingatkan 108 Penyelenggara Negara yang Telah Dilantik untuk Lapor LHKPN -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan data per Kamis, 6 Maret 2025, tercatat dari total 419 ribu penyelenggara negara sabanyak 108 ribu penyelenggara negara belum mengajukan Laporan Harta Kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dalam hal ini, anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prestyo mengigatkan kepada penyelenggara negara yang belum menyetorkan laporan kekayaannya.

BACA JUGA:Kapolda Kalsel yang Anaknya Flexing di Medsos Ternyata Belum Lapor LHKPN ke KPK

BACA JUGA:Sosialisasi LHKPN Oleh DPRD Kota Tangerang Untuk Para Legislatif

"Hal ini mengingat batas penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 6 Maret 2025. 

Adapun, rincian penyelenggara yang belum melaporkan harta kekayaannya terdiri dari penyelenggara negara di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, serta BUMD.

"KPK juga secara intensif melakukan bimbingan teknis dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN ini di kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan juga BUMN, BUMD agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara patuh. Baik patuh terkait waktu pelaporan ataupun patuh terkait isian yang benar dan lengkap," jelasnya. 

BACA JUGA:LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail Janggal, Hanya Punya Harta Rp 20 Juta

BACA JUGA:145.320 Pejabat Negara Sudah Serahkan LHKPN, Ini Rinciannya

Budi menjelaskan bahwa penyelenggara negara juga dapat menyetorkan LHKPN melalui laman elhkpn dan kpk.go.id secara online, sehingga dapat dilaporkan secara mudah dan cepat.

"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah menyampaikan dalam pelaporan LHKPN," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dari seluruh daerah di Indonesia untuk periode 2025 - 2030.

Pelantikan ini menjadi titik awal bagi para pemimpin daerah yang baru terpilih untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memajukan daerah serta mendukung visi besar Presiden dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads