bannerdiswayaward

Jangan Sampai Ketinggalan! Pemkab Tangerang Siapkan 16 Tujuan Mudik Gratis 2025, Ini Syaratnya

Jangan Sampai Ketinggalan! Pemkab Tangerang Siapkan 16 Tujuan Mudik Gratis 2025, Ini Syaratnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menyelenggarakan Mudik Gratis 2025 ke-16 tujuan kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Sumatera-Tangkapan Layar-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menyelenggarakan Mudik Gratis 2025 ke-16 tujuan kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Pendaftaran Mudik Gratis dibuka tanggal 8 s.d 15 Maret 2025, kemudian akan ditutup apabila kuota telah terisi penuh.

Pendaftaran Mudik Gratis dibuka secara online dengan mengakses http://mudikasyik-kabtangerang.id, atau scan barcode yang tertera dalam postingan Instagram di akun official dishubkabtang.

BACA JUGA:BNN Bali Ungkap 7 Jaringan Narkoba Selama Januari-Februari, Amankan 1.571 Gram Sabu

BACA JUGA:Akibat Banjir, 36 Narapidana Dievakuasi dari Lapas Cikarang

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya menyiapkan kuota sebanyak kurang lebih 2.530 penumpang.

Sebanyak 46 unit bus disiapkan untuk mudik Gratis 2025.

"Pada program Mudik Gratis tahun ini terdapat penambahan jumlah kuota, yang mana tahun 2024 sebelumnya sekitar 1.500 serta penambahan jumlah jurusan menjadi 16 tujuan," ujar Ahmad Taufik, Kamis, 06 Maret 2025.

Bagi para peserta mudik yang mengikuti program tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan berlaku seperti harus memiliki KTP Kabupaten Tangerang.

Para peserta yang tidak mempunyai KTP Kabupaten Tangerang bisa melampirkan Surat Keterangan Domisili (Asli) atau jika belum memiliki KTP menggunakan KIA/kartu pelajar.

BACA JUGA:Tiga Ribu Warga di Kabupaten Tangerang Terdampak Banjir, Paling Parah di Desa Tanjung Burung

BACA JUGA:Gubernur Bali Wayan Koster Terbitkan Surat Edaran, Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan Setiap Hari Kerja

Peserta memiliki Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan domisili asli/ Surat keterangan kerja asli domisili Kabupaten Tangerang serta Peserta wajib melakukan pendaftaran online.

"Program ini hanya mengakomodasi untuk perjalanan mudik saja dan tidak untuk arus balik," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads