Komponen Rumah Bekas Tung Desem Waringin Dicuri dan Dirusak, Natalia Rusli Lapor Polisi

Komponen Rumah Bekas Tung Desem Waringin Dicuri dan Dirusak, Natalia Rusli Lapor Polisi

Komponen Rumah Bekas Tung Desem Waringin Dicuri dan Dirusak, Natalia Rusli Lapor Polisi-Istimewa-

BACA JUGA:Pengumuman! Pencairan THR ASN, TNI dan Polri akan Diumumkan Langsung Oleh Prabowo

Ia berharap, kasus perusakan dan pencurian komponen bangunan rumah milik kliennya bisa segera diusut tuntas karena sudah merugikan.

Sebagai informasi, Titin dan keluarga berasal dari Bangka Belinyu, Bangka Belitung. Saat ini sudah berdomisili dan tinggal di Komplek Perumahan Citra, Bandar Lampung.

"LP ini adalah LP ketiga yang kami laporkan kepada Titin, Andy Mulya Halim, Sellavina, Hadi Wahyudi.

LP pertama kami laporkan di Polda Metro Jaya nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 03 Januari 2025, terkait dugaan penipuan dan/atau pengggelapan dan/atau TPPU atas pembangunan restoran Bebek Tepi Sawah, terancam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 3,4,5 UU 8/2010 tentang TPPU, kerugian yang ditaksir Rp16Milyar," jelas Natalia.

BACA JUGA:KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Usai Diperiksa Hari Ini

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Grebek Rumah Pembuatan Sinte di Depok!

LP kedua kata Natalia,  laporkan di Polres Jakarta Utara nomor: LP/B/24/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 04 Januari 2025, terkait dugaan penipuan dan/atau pengggelapan dan/atau TPPU atas pembangunan rumah Sunter, terancam Pasal 378 KUHP jo. 372 KUHP jo. Pasal 3,4,5 UU 8/2010 tentang TPPU , kerugian yang ditaksir Rp3,5Milyar.

"Dan yang ketiga yang baru saja kami laporkan kemarin di Polres Kota Bandar Lampung," tandasnya. 

Keempat orang itu disangkakan dengan Pasal 362 dan 363 Tentang Pencurian, Pasal 406 tentang Perusakan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads