Pemeriksaan Evelin Sebagai Tersangka Penipuan Penjualan Lamborghini, Apa Hasilnya?
Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa tersangka dugaan penipuan penjualan Lamborghini bila tidak hadir dalam pemeriksaan besok-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Evelin Dohar Hutagalung memenuhi pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat 7 Maret 2025
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Evelin akhirnya datangi pemeriksaan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Jika Evelin Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan Penipuan Lamborghini, Penyidik akan Jemput Paksa!
BACA JUGA:Evelin Kembali Mangkir di Pemeriksaan Penggelapan Lamborghini, Dipanggil Lagi Besok
"Menginfokan update kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh tim penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat, tanggal 7 Maret 2025 terhadap tersangka EDH dalam penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP," katanya k6sway.id, Sabtu 8 Maret 2025.
Evelin diperiksa empat jam lebih oleh penyidik Subdit Ekbank Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Tersangka EDH telah datang diruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 14.15 WIB, selanjutnya mulai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas sebagai Tersangka pada pukul 14.30 WIB. Adapun pemeriksaan terhadap tersangka EDH berakhir pada pukul 18.30 WIB dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam," ujarnya.
BACA JUGA:Evelin Dohar Kembali Diperiksa Besok Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Penjualan Lamborghini
BACA JUGA:Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan Evelin Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan
Diterangkannya, Evelin diberondong puluhan pertanyaan.
"Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, tim Penyidik mengajukan sebanyak 40 (empat puluh) pertanyaan," terangnya.
Evelin tidak ditahan usai diperiksa, mantan pengacara anak bos Prodia itu bakal dikenakan wajib lapor usai diperiksa mulai pekan depan.
"Adapun pasca pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap tersangka EDH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tsk EDH, namun terhadap tersangka EDH dikenakan wajib lapor 2 X seminggu Senin dan Kamis," paparnya.
Diketahui dalam dugaan penipuan atau penggelapan dengan korban Arif Nugroho, anak Bos Prodia disebut kerugian mencapai Rp. 6,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: