Terungkap Alasan ICC Tangkap Mantan Presiden Filipina Duterte, Apa Kejahatannya?
Terungkap alasan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menangkap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.--Jam STA ROSA / AFP
JAKARTA, DISWAY.ID - Terungkap alasan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menangkap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap polisi berdasarkan surat perintah ICC di Bandara Manila pada Selasa, 11 Maret 2025 tak lama setelah kedatangannya dari Hong Kong.
Rodrigo Duterte ditangkap atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi antinarkoba Filipina di masa pemerintahannya.
BACA JUGA:Perdana Menteri Baru Canada Mark Carney Bakalan Teruskan Perang Dagang dengan Amerika
Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena dilakukan meski Filipina bukan lagi anggota ICC yang di mana badan hukum internasional itu tidak seharusnya memiliki yurisdiksi di Manila.
Filipina diketahui resmi keluar dari keanggotaan ICC sejak 17 Maret 2025. Namun, berdasarkan Surat Penangkapan Duterte oleh ICC, Mahkamah Pidana Internasional menyatakan bahwa:
"Walaupun penarikan diri Filipina dari Statuta mulai berlaku pada 17 Maret 2019, Mahkamah tetap memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah Filipina saat negara ini masih menjadi anggota Statuta, yaitu sejak 1 November 2011 hingga 16 Maret 2019," demikian dikutip dari dokumen ICC tertanggal 7 Maret 2025.
Dengan ini, ICC menegaskan bahwa yuridiksinya masih berlaku selama kejahatan yang diselidiki terjadi sebelum penarikan Filipina dari ICC efektif.
Dalam laporan AFP, Duterte menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, yaitu atas tindakan keras yang dilakukannya.
BACA JUGA:Bangga! Indonesia Masuk Daftar Pemenang Climate Hack 2024, Peduli Isu Perubahan Iklim Lintas Negara
Di mana kelompok-kelompok asasi manusia memperkirakan puluhan ribu orang yang sebagian besar miskin dibunuh oleh petugas dan warga sipil, seringkali tanpa bukti bahwa mereka terkait dengan narkoba.
"Saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang. Mantan presiden dan kelompoknya dalam keadaan sehat serta sedang diperiksa oleh dokter pemerintah," kata istana kepresidenan dalam sebuah pernyataan.
Menurut catatan kelompok pembela hak asasi manusia, operasi antinarkoba itu menewaskan hingga 12.000 hingga 30.000 orang dengan puncak kematian terjadi selama tahun 2016 dan 2017.
Sementara itu, data kepolisian mencatat angka yang lebih kecil yakni lebih dari 6.200 jiwa.
Siapa Rodrigo Duterte?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: