Siapa ICC yang Perintahkan Tangkap Mantan Presiden Filipina Duterte atas Kasus Kejahatan Manusia? Simak Informasinya
Mantan Presiden Filipina Duterte ditangkap atas Kasus Kejahatan Manusia.-JAM STA ROSA-AFP-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte kini ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional Manila pada 11 Maret 2025.
Penangkapan tersebut atas perintah ICC atau Mahkamah Pidana Internasional atas kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang diajukan terhadapnya.
Melansir dari AP yang diungkap oleh Kantor Presiden Ferdinand Marcos Jr menjelaskan bahwa Duterte ditangkap usai dirinya tiba di Hong Kong dan segera dibawa ke dalam tahanan berdasarkan perintah ICC.
BACA JUGA:Terungkap Alasan ICC Tangkap Mantan Presiden Filipina Duterte, Apa Kejahatannya?
Adapun, pengadilan tersebut sudah menyelidiki pembunuhan besar-besaran yang terjadi saat di bawah kepemimpinannya selama perang melawan narkoba.
Di mana, ICC melakukan penyelidikan terhadap pembunuhan mengenai narkoba di bawah pemerintahan Duterte sejak tanggal 1 November 2011.
Kala itu, dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Davao sampai 16 Maret 2019 sebagai kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Duterte diketahui menarik Filipina dari Statuta Roma tahun 2019, ini adalah sebuah langkah yang menurut aktivitas hak asasi manusia bertujuan untuk menghindari adanya pertanggungjawaban atas pembunuhan tersebut.
Karena itu, pemerintahan Duterte berusaha agar menangguhkan penyelidikan oleh pengadilan global tersebut di akhir tahun 2021.
BACA JUGA:Perdana Menteri Baru Canada Mark Carney Bakalan Teruskan Perang Dagang dengan Amerika
Mereka juga beralasan jika otoritas Filipina sudah melakukan penyelidikan sendiri terhadap tuduhan yang sama dan menegaskan bahwa ICC yang berfungsi sebagai pengadilan upaya terakhir -- tidak mempunyai yurisdiksi dalam kasus tersebut.
Hakim banding di ICC juga memutuskan pada Juli 2023 jika penyelidikan bisa dilanjutkan dan menolak keberatan dari pemerintahan Duterte.
Berbasis di Den Haag Belanda, ICC akhirnya turun tangan saat negara-negara tak mau atau tidak mampu untuk menuntut tersangka dalam kejahatan internasional yang paling kejam, termasuk genosida, kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
Akhirnya, Presiden Ferdinand Marcos Jr, yang menggantikan Duterte di tahun 2022 dan terlibat dalam perselisihan politik sengit dengan mantan presiden tersebut sudah memutuskan untuk tak bergabung kembali dengan pengadilan global tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
