Menteri HAM Usulkan Peraturan Kebebasan Beragama di Luar Agama Resmi Indonesia
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Natalius Pigai, mengajukan usulan penting terkait kebebasan beragama di Indonesia-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Natalius Pigai, mengajukan usulan penting terkait kebebasan beragama di Indonesia.
Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan peraturan yang memungkinkan masyarakat untuk memeluk kepercayaan di luar lima agama resmi yang saat ini diakui, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
BACA JUGA:Keyakinan Ole Romeny Bela Timnas Bikin Erick Thohir Terharu: Dia Orangnya Serius
Pigai menjelaskan, Indonesia saat ini hanya mengakui lima agama resmi, yang sering kali memunculkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas atau mereka yang memeluk kepercayaan di luar agama resmi.
"Misalnya dan kayak kepercayaan di luar agama resmi, kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama," katanya di kantornya pada Selasa, 11 Maret 2025.
Lebih lanjut, Pigai menggarisbawahi pentingnya adanya Undang-Undang Kebebasan Beragama yang berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.
Ia menilai, UU Perlindungan Umat Beragama saat ini cenderung memaksa warga negara untuk memilih salah satu dari agama resmi yang diakui oleh negara.
Ia menegaskan, negara tidak boleh mengaku dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama.
"Karena itu harus menghadirkan, harus ada undang-undang," tegas Pigai.
Namun, usulan ini masih berada pada tahap wacana dan Pigai membuka ruang bagi diskusi publik terkait pro dan kontra mengenai usulannya tersebut.
"Ini saya baru memancing untuk boleh berdebat, tapi baru pada wacana untuk silakan ada yang mau protes tidak apa-apa, ada yang tidak protes tidak apa-apa, tapi kan boleh namanya juga demokrasi," ungkap Pigai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: