Sidang Perdana Hasto Kristiyanto: Akhirnya Momentum yang Saya Tunggu Dimulai

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto masuk babak sidang perdana kasus dugaan suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perintangan penyidikan.-ayu novita-
BACA JUGA:Pramono Tegaskan Tak Ada Penggusuran Saat Normalisasi Kali Ciliwung
“Mengadil: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur,” ujar hakim dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 Maret 2025.
Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.
Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
BACA JUGA:Crypto Office Hour: Panduan Tepat Bagi yang Bingung Mulai Investasi Keuangan Digital
BACA JUGA:Masa Depan Teknologi 2025: AI Generatif, Open Source, dan Transformasi Digital
Ketika itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sudah berada di dalam ruangan.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: