Kemendikdasmen Tegaskan Dana PIP Bukan untuk Bayar SPP, Sekolah Dilarang Potong!

Kemendikdasmen Tegaskan Dana PIP Bukan untuk Bayar SPP, Sekolah Dilarang Potong!

Kemendikdasmen Tegaskan Dana PIP Bukan untuk Bayar SPP, Sekolah Dilarang Potong!-Dok.Kemendikdasmen -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu ramai sejumlah penerima PIP mengaku adanya potongan dalam penyaluran PIP, salah satunya untuk membayar SPP.

Ketua Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah, mengungkapkan bahwa dana PIP sebenarnya diperuntukkan bagi siswa miskin atau rentan miskin untuk persiapan sekolah.

BACA JUGA:Dukung UMKM Mustahik, Baznas RI Hadirkan Gerai ZIfthar Ramadhan di Berbagai Wilayah Indonesia

BACA JUGA:Ditangkap dalam Kasus Kekerasan Seksual, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Saya Sayang Indonesia

PIP bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal siswa terkait pendidika, di antaranya membeli baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya.

Sedangkan SPP yang biasanya dibayarkan setiap bulan ini bertujuan mendukung biaya operasional sekolah sehari-hari,  peningkatan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, dan sebagainya, termasuk honorarium bagi guru.

“PIP  ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional  sekolah atau BOS, jadi dana PIP  tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” papar Sofi pada Webinar bertajuk “Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan  Dana PIP”, dikutip dari YouTube, 14 Maret 2025.

Sofi lantas mengingatkan bahwa sekolah dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apapun.

BACA JUGA:CAIR! Nih Link dan Cara Cek Penerima Saldo Dana BLT BBM 2025 Pakai NIK KTP

BACA JUGA:Dunia Antariksa RI Cetak Sejarah! 3 Pelajar SMKN 4 Pontianak Berhasil Luncurkan Roket Amatir Pertama

Termasuk juga menyimpan buku tabungan atau ATM penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali siswa.

“Satuan pendidikan dan pihak-pihak lain juga  tidak diperbolehkan melalui tindakan apapun yang merugikan siswa penerima PIP,“ tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads