Usai Sidang, Hasto Bersikeras Ada Kepentingan Politik dalam Kasusnya

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mendengarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdananya. Selesai sidang ia bersikeras ada kepentingan politik dalam perkaranya-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mendengarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdananya.
Selesai sidang Hasto bersikeras ada kepentingan politik dalam perkaranya.
Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Hasto meyakini ada kepentingan politik dalam perkaranya.
"Dari situlah saya makin yakin ini adalah kriminalisasi hukum, pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah dan didaur ulang karena kepentingan politik di luarnya," ujar Hasto di Penhadilan Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.
Namun, ia percaya keadilan akan ditegakkan karena Indonesia adalah negara hukum.
Hasto berharap perkaranya menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap eks Caleg PDIP Harun Masiku serta menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.
Jaksa menyebut Hasto meminta Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terdeteksi lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).
BACA JUGA:Kubu Hasto Kristiyanto Protes Jaksa Salah Ketik 1 Huruf: Kami Sampaikan Keberatan Yang Mulia
BACA JUGA:Perintah Hasto ke Harun Masiku dan Anak Buahnya Dibeberkan Jaksa di Persidangan
Selain itu, jaksa juga mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan cara memberikan uang yang disalurkan melalui Agustiani Tio.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: