Komdigi Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Dugaan Korupsi PDNS

Komdigi Dukung Penuh Proses Penegakan Hukum Dugaan Korupsi PDNS

Kementerian Komunikasi dan Digital Mendukung penuh langkah penegakan hukum Kejari Jakpus yang mengusut dugaan korupsi Proyek PDNS 2020-2024-Kementerian Komunikasi dan Digital-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan dukungan penuh atas proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, yang saat itu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail dalam siaran pers Komdigi.

BACA JUGA:Korupsi Kominfo Penyebab Bocornya Data Pribadi Penduduk Dibongkar Kejari Jakpus

BACA JUGA:Sempat Diretas, Menkopolhukam Sebut Pemulihan PDNS Surabaya Sudah Rampung Sejak Agustus

Ismail menanggapi penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hukum terkait proyek PDNS.

Menurutnya, Kementerian Komdigi terbuka dan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Ismail menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Pastikan PDNS 2 Diretas Tak Pengaruhi KIP-Kuliah, Ongoing Cair Tepat Waktu

"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," kata dia dikutip Jumat, 14 Maret 2025. 

Ismail menambahkan, menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.

Kementerian Komdigi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi. Terutama dalam setiap kebijakan dan program kementerian.

Dibidik Kejari Jakpus

Kejaksaan Negeri Jakara Pusat (Kejari Jakpus) membongkar kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebabkan bocornya data diri penduduk Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat, Bani Immanuel Ginting, menuturkan, kasus korupsi Kominfo dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) itu terjadi dalam rentang waktu tahun 2020-2024.

Bani menceritakan, pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Kominfo melakukan pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads