Sidang Lanjutan Wanprestasi di PN Tanjung Karang, Natalia Rusli Beberkan Bukti Kejahatan Keluarga Tergugat
Natalia pun mengapresiasi Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, dan Kasat Reskrim Polres Gianyar Iptu M. Guruh Firmansyah karena sudah melanjutkan laporannya-Istimewa-
BACA JUGA:Dituduh Nyuri Freezer, Pria di Bekasi Ditelanjangi dan Dianiaya
"Penerima pekerjaan harus bisa menunjukan progres pembangunan sesuai dengan kontrak, setelah itu penerima pekerjaan harus bisa buktikan pembayaran kepada kontraktor, ini tidak bisa dibuktikan," terangnya.
Natalia Rusli membeberkan bukti rekaman suara Hadi Wahyudi yang punya rencana jahat ingin menipu kliennya hingga Rp 42 miliar. Namun, karena rencananya tidak berjalan mulus, maka Hadi Wahyudi bersama tergugat 1 dan 2 hanya bisa menipu Rp 16 miliar.
Selain itu, Natalia juga mendapat informasi bahwa Hadi Wahyudi hanya menerima komisi karena dijadikan figur sebagai pemilik CV Hasta Karya Nusapala.
Padahal, ia mendapatkan fakta bahwa CV Hasta merupakan milik Andy Mulya Halim bukan Hadi Wahyudi.
"Hadi Wahyudi juga menyatakan ada rekaman suaranya, bahwa mereka ingin menipu Rp 42 miliar. Mereka baru menerima Rp 16 miliar, makanya sekarang mau mengambil tanah milik klien kami," imbuhnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Lebih dari 120 Saksi dalam Kasus Korupsi Pertamina
BACA JUGA:Tanggapan Rano Soal Oknum RW Minta THR ke Pengusaha di Tambora: Nggak Boleh Itu!
Sementara itu, kuasa hukum Tedy lainnya, Farlin Marta menambahkan, pihaknya memiliki bukti suara Hadi Wahyudi yang mengakui bahwa ada permainan dana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp 38Miliar menjadi Rp 42Miliar.
Sehingga pihaknya menduga keras penggugat yaitu Hadi Wahyudi bersengkongkol dengan tergugat II yaitu Andy Mulya Halim ingin merebut tanah milik kliennya.
"Mereka mengajukan gugatan wanprestasi nomor: 167/Pdt.G/2024/PN Tjk dengan memohon sita jaminan terhadap tanah milik TERGUGAT III, sehingga patutlah gugatan ini di tolak oleh Majelis Hakim," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: