Praktik Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo Era Budi Arie, Siapa Saja yang Terlibat?

Hacker yang menamakan dirinya Brain Chiper meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah melakukan peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, di Surabaya. -tangkapan layar X@stealthmole_int -
Apalagi nilai pengadaan PDNS itu mencapai Rp958 miliar.
Diduga, pertimbangan kelaikan dari BSSN tidak dimasukkan sebagai syarat penawaran dalam tender pengadaan PDNS di lingkungan Kominfo.
Sedangan aparat penegak hukum yang menangani kasus dimaksud saat ini yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan PDNS di Kementerian Kominfo era Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi itu sejak Kamis, 13 Maret 2025.
Pengusutan tersebut ditandai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.
"(Kajari) memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat 14 Maret 2025.
Pelaksanaan pengadaan PDSN diduga dilakukan tidak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkrakan ratusan miliar rupiah.
Kronologi Dugaan Korupsi PDNS Kemenkominfo
Dalam pengusutannya, mulanya Kejari Jakpus mendapat pelimpahan kasus dari Jampidsus Kejaksaan Agung setelah dilakukan ekspos.
Kejari mengendus telah terjadi pengkondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo era Menkominfo Budi Arie dengan pihak swasta, PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL).
Dimana, pada 2020, pejabat dari Kominfo bersama perusahaan swasta mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL.
Pengkondisian berlanjut pada 2021 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar.
Kominfo diduga mengabaikan pertimbangan kelaikan BSSN dalam kasus korupsi Proyek PDNS 2020-2024-Dok. Kejari Jakarta Pusat-
Kemudian, pada tahun 2022, pengondisian oleh pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta itu Kembali terjadi untuk memenangkan perusahaan yang sama.
Pengondisian untuk pemenangan kontrak, diduga dengan menghilangkan persyaratan tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: