Praktik Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo Era Budi Arie, Siapa Saja yang Terlibat?

Praktik Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo Era Budi Arie, Siapa Saja yang Terlibat?

Hacker yang menamakan dirinya Brain Chiper meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah melakukan peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, di Surabaya. -tangkapan layar X@stealthmole_int -

Saat itu, pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60.378.450.000.

Tahun 2021

Perusahaan swasta PT. AL yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360.

TAHUN 2022

Proyek pun berlanjut dengan upaya pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan PT AL untuk memenangkan perusahaan yang sama. Modusnya yakni dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.

Tahun 2023

Kominfo kembali memenangkan tender pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak senilai Rp 350.959.942.158 kepada PT AL. 

Tahun 2024

Pada 2024, ada nilai kontrak senilai Rp 256.575.442.952, di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

Abaikan Arahan BSSN

Bani juga menjelaskan, bahwa proyek ini digarap tanpa memasukkan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.

Hingga, pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia.

"Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470," kata Bani. 

BACA JUGA:BSSN Sebut Backup Pusat Data Nasional Bermasalah Karena Tata Kelola, Meutya Hafid: Ini Kebodohan, Pak!

Bani mengungkap pelaksaaan PDSN ini telah menelan biaya Rp 959 miliar. Akan tetapi, katanya, pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN," pungkas Bani

Pemenang Tender Beri Klarifikasi 

Terbaru, Anak usaha PT Indosat Tbk. (ISAT), Lintasarta yang menjadi pemenang tender lima kali berturut-turut itu angkat suara.

Lintasarta menyatakan bakal kooperatif dalam proses penegakan hukum terkait dengan kasus dugaan korupsi pada PDNS di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.

Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana menyatakan pihaknya mengikuti prosedur yang ada terkait penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat.

"Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads