Rano Bakal Tindak Tegas Oknum RW yang Minta THR ke Pengusaha Secara Paksa: Tidak Boleh Dibiarkan!

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno bakal menindak tegas oknum RW yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa pada pengusaha setempat.-cahyono-
BACA JUGA:Berikan Kontribusi Besar untuk Perekonomian, Kemenperin: Industri Kimia Perlu Dipacu Lagi
BACA JUGA:Lembaga Pinjaman Mahasiswa Disiapkan dengan Skema Crowdfunding, Wacana Student Loan Jilid Baru?
Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.
Parahnya lagi, terrulis dalam surat edaran itu pengurus RW mematuk sumbangan THR sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.
"Salam sejahtera semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita dimanapun kita berada. Amiin. Sebagaimana biasa seperti tahun yang sudah setiap menjelang Idul Fitri, kami pengurus RW beserta jajaran akan menarik dana Tunjangan Hari Raya bagi pengguna jasa parkir "Laksa Street", yang mana dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami," bunyi surat tersebut dilihat Disway.id, Rabu 12 Maret 2025.
"Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 (satu) minggu sebelum Idul Fitri," lanjut isi surat itu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: