Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil, KPK: Beliau Mengawal dan Kooperatif

Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil, KPK: Beliau Mengawal dan Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Kang Emil-Disway.id/Ayu Novita-

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB YR dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH.

Lalu turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK. 

Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

BACA JUGA:Tanggapi Pelaporan Jampidsus, Akademisi: Banyak yang Terusik Gebrakan Kejagung Berantas Korupsi

BACA JUGA:Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman, BRI Luncurkan QRIS TAP

Namun, kelima tersangka belum ditahan dan sudah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan kedepan.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Kang Emil. KPK menyatakan Kang Emil ada di rumah dan kooperatif/Disway.id - Ayu Novita

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads