Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil, KPK: Beliau Mengawal dan Kooperatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Kang Emil-Disway.id/Ayu Novita-
""Pak tolong didampingi kami', karena tentunya di sana banyak juga barang-barang pribadi yang tidak bersangkut paut dengan perkara yang sedang kita tangani. Sehingga mungkin kalau tidak ada orangnya, nanti ada klaim kehilangan barang dan lain-lain. Itu kan akan menjadi polemik. Kalau ditemani, ya aman," pungkas Asep.
Diketahui, rumah Ridwan Kamil di wilayah Bandung, Jawa Barat telah digeledah penyidik KPK pada Senin 10 Maret 2025 kemarin.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan selama tiga hari berturut-turut. Ada sejumlah uang yang disimpan dalam deposito berhasil disita.
Totalnya, Rp70 miliar uang didalam deposito berhasil disita. Ada juga kendaraan roda dua hingga roda empat.
BACA JUGA:Anggota DPRD OKU Minta Jatah 20 Persen Pokir dari 9 Proyek yang Disetujui R-APBD
KPK mengungkapkan alasan geledah rumah RK jadi yang pertama di kasus rasuah Bank BJB.
"Kami KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan sehingga kami melakukan penggeledahan," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo kepada wartawan di KPK, Kamis 13 Maret 2025.
Budi mengatakan sasaran pertama penyidik menggeledah rumah Kang Emil karena dipilih secara random.
Ia mengklaim, penggeledahan di rumah RK memang sesuai keputusan darinya.
"Pada saat itu memang secara random adalah satu keputusan saya selaku kasatgas yang menangani perkara tersebut siapa prioritas pertama saya geledah memang rumahnya RK," ucap Budi.
BACA JUGA:Percasi Gelar Turnamen Catur Ramadhan Cup 2025, Jadi Ajang Uji Tanding
BACA JUGA:Persiapan dan Pengaturan Arus Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Merak
"Karena memang itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali, itu adalah salah satu teknis penyidikan yang mungkin tidak bisa dijelaskan secara detail," lanjutnya.
KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: