Uang Kontrak dan Aplikasi E-recycle PT MIDL Raib, 3 Orang Mantan Direksi Dilaporkan Natalia Rusli

Uang Kontrak dan Aplikasi E-recycle PT MIDL Raib, 3 Orang Mantan Direksi Dilaporkan Natalia Rusli-Istimewa-
BACA JUGA:Sejarah Peradilan Indonesia, Penggugat Tiba-tiba Jadi Tergugat 1 dan 2, Natalia Rusli: Emang Bisa?
BACA JUGA:Tok! Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pengacara Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara
Menurut Natalia, setelah kliennya melaporkan mantan direksi tersebut ke polisi, ternyata buka hanya uang yang hilang. Tapi, aplikasi daur ulang sampah milik PT MIDL itu hilang.
Selain itu, lanjut Natalia, pihaknya juga sempat digugat ke PN Jakarta Selatan oleh ketiga orang tersebut atas pergantian direksi.
Sayangnya, upaya ketiga orang tersebut gagal karena PN Jakarta Selatan memenangkan kliennya hingga tingkat banding sebagai direksi yang sah sesuai perundang-undangan.
"Direksi lama tidak sah dimata hukum karena di dalam perjanjian pengangkatan direksi di situ ada pasal di mana ketiga orang tersebut Dicky dan kawan-kawan harus setorkan masing-masing pihak Rp 75 juta untuk dapat memiliki jabatan direktur dan saham masing-masing 5 persen," tuturnya.
BACA JUGA:Sambil Menangis Bacakan Pledoi, Natalia Rusli Juga Ungkap Dapat Intimidasi
BACA JUGA:Ada Perubahan Dakwaan, Pengamat Hukum Sebut Natalia Rusli Jadi Korban Kriminalisasi
Karena ketiga orang itu tidak bisa memenuhi, maka dengan sendirinya akta notaris tersebut batal demi hukum karena kewajiban tidak dipenuhi.
Setelah itu, tambah Natalia, ketiga mantan direksi ini melakukan pencurian dan penggelapan uang kontrak Garnier Loreal Paris Rp 5,1 miliar dan penggelapan aplikasi.
"Sampai saat ini, masih misteri siapa yang kuasai aplikasi ini dan seluruh data klien dari Garnier. Kami akan usut tuntas. Dari hasil penelusuran, aplikasi ini sudah dilarikan ke Amazon, Singapura," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: