Hasto Kristiyanto Jalani Sidang, Pendukung Teriakkan ‘Merdeka!’

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang, Pendukung Teriakkan ‘Merdeka!’

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana--Ayu Novita

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, yang menjadwalkan agenda lanjutan pada 21 Maret 2025.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025, dalam pengembangan kasus suap PAW yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta buron Harun Masiku.

BACA JUGA:KPK Beberkan Alasan Belum Tahan Donny Tri Istiqomah di Kasus Hasto-Harun

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah—kader PDIP sekaligus pengacara—sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hasto diduga aktif menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Kini, ia harus menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang selanjutnya akan menentukan kelanjutan kasus yang menarik perhatian publik ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads